CIBINONG // Media Cyberglobalbhayangkara.id//
Sebanyak 9 anggota Reskrim Polres Bogor dibebastugaskan sementara, buntut dari kasus salah tangkap pasangan suami istri asal Kecamatan Cileungsi, di SPBU Pasir Angin beberapa waktu lalu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro. “Kita sudah melaksanakan pemeriksaan, total ada 9 anggota saya bebastugaskan,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (12/2/2024).
Menurut AKBP Rio, 9 anggota yang dibebastugaskan semuanya dari Reskrim. “Semuanya sudah dibebastugaskan sejak hari Jumat (9/2/2024) kemarin,” tegasnya.
AKBP Rio kembali menyampaikan permintaan maaf terkait kasus salah tangkap itu. “Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu, dan saya yang salah, saya bertanggung jawab atas semuanya,” katanya.
Sebelumnya, pasangan Suami-istri (Pasutri) Subur dan Titin menjadi korban salah tangkap polisi saat mengisi bahan bakar di SPBU Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Rabu (7/2/2024), pukul 11.08 WIB.
Aksi tersebut sempat membuat heboh dan viral di media sosial, karena pasutri salah tangkap sampai digelandang keluar menggunakan senjata api.
( Red )
Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda