Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Ketua GIBAS Resort Kab Bogor Buka LP Di Polres Bogor Terkait Oknum -Oknum Yang Memakai Logo Dan Nama GIBAS Tanpa Izin Di Kabupaten Bogor

BOGOR-Mediacyberglobalbhayangkara.id- Pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Logo Organisasi Masyarakat (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Resort Kabupaten Bogor yang diketuai oleh Muhamad Ridwan,.S.Kom.,S.E., S.Pd,.dan Sekretaris Resort Kabupaten Bogor Tengku Deni ,S.H., dan BPBH Gibas Jamaludin ,S.H., melaporkan kepengurusan insial HD dan R kepolres Bogor 

Pasalnya Muhamad Ridwan dan Sekretaris Resort Kabupaten Bogor Provinsi Jawa didampingi Penasehat Hukumnya menilai bahwa Kepengurusan Gibas Resort Kabupaten Bogor yang saat ini diketuai oleh Oknum HD dan R ilegal sehingga harus diambil tidak tegas.

"Kami mendatangi Polres Bogor dengan membawa puluhan anggota untuk melaporkan kepengurusan oknum HD dan R yang memakai logo kami tanpa izin, dan kami minta kepolres Bogor untuk dikenakan pasal mengunakan hak cipta tanpa izin", ujar Tengku Deni Sekretaris Gibas Resort Kabupaten Bogor ditemui wartawan usai membuat laporan. Senin (23/9/2024).

Menurutnya kepengurusan oknum HD dan R sudah sangat liar hingga berani mendirikan organisasi diluar naungan ketua umum Rony Romdhony SH. dan memakai Logo Gibas yang sudah dipatenkan.

"Mereka sudah sangat berani dan liar mendirikan organisasi bukan dalam naungan ketua umum dan memakai logo organisasi Gibas tanpa izin, padahal HD dan R sudah dipecat dari tahun 2021 lalu", katanya. 

Lanjutnya "kedatangan pihaknya kepolres Bogor yang didampingi sekitar 150 anggota Gibas yang masih setia dalam naungan ketua umum Rony Romdhony.SH melaporkan oknum HD dan R yang telah beberapa kali diingatkan agar tidak memakai logo yang sudah dipatenkan namun diabaikan",tuturnya 
"Kami sudah membuat laporan kepolres Bogor dengan membawa puluhan anggota yang setia pada ketua umum, karena sebelum kami mengambil langkah tegas ini kami sudah coba mengingat mereka agar tidak beraktivitas mengunakan logo dan nama Gibas milik kami", ungkapnya.

Tengku Deny menambahkan, pengunaan logo Organisasi Gibas yang sudah dipatenkan ( HAKI ) oleh Ketua Umum Gibas Rony Romdhony S.H., oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab dinilai sangat merugikan pemilik HAKI, lantaran mereka menjalankan organisasi tanpa SK Resmi dari organisasi Gibas yang sah.

"Ini sangat merugikan kami dan hal ini harus diambil langkah  tegas agar para oknum tersebut tidak memakai nama dan logo kami sehingga organisasi kami tidak di coreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung", tegasnya

Tengku Deni berharap bahwa laporan ini segera ditindaklanjuti oleh polres Bogor sehingga organisasi liar (ilegal) ini tidak membuat resah masyarakat.

Harapan kami pihak polres Bogor segera menindak lanjuti laporan kami, organisasi liar ini segera dibubarkan sehingga tidak membuat resah masyarakat", harapnya. (Red)

Editor : Budiono 

Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close