MEDIACYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID| CIKARANG UTARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dalam penggunaan sertifikat tanah, baik jual beli maupun kepentingan lainnya.
“Kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah masih sering terjadi di berbagai daerah dan sudah ada operasi sasaran dengan kasus pemalsuan dokumen. Stempelnya juga dipalsukan seolah-olah asli, mirip sekali dengan aslinya tapi palsu,” kata AHY dalam konferensi pers pengungkapan kejahatan pertanahan di Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa (15/10/2024).
Menteri ATR/BPN menjelaskan mafia tanah merupakan musuh terbesar di bidang pertanahan. Bahkan, dampaknya bisa memicu konflik dan merugikan masyarakat bahkan negara. Untuk itu Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberantas mafia tanah melalui Satgas Anti Mafia Tanah.
“Kami benar-benar serius, konsisten dan mempunyai komitmen yang kuat untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan jajaran Polri, Kejaksaan, termasuk Pemerintah Daerah untuk mengungkap kejahatan mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara,” katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman SH Simanjuntak mengatakan banyaknya kasus mafia tanah yang terjadi di masyarakat merupakan permasalahan nasional yang cukup mengkhawatirkan dan meresahkan. Mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Di Kabupaten Bekasi sendiri, kata Darman, terungkapnya 2 kasus tersebut merupakan sebuah gertakan sehingga Kementerian ATR/BPN tidak segan-segan menindak tegas seluruh oknum yang menimbulkan masalah bagi masyarakat.
“Banyak masyarakat yang berteriak karena perlakuan mafia tanah. Kejahatan mafia tanah dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya masyarakat di Kabupaten Bekasi saja. Tapi dengan terungkapnya dua kasus ini, berarti kita punya keseriusan untuk bisa menumpas dan membuat mereka takut bertindak,” ujarnya.
Selain itu, Darman mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan kasus mafia tanah ini. Ketika masyarakat sudah menemukan indikasinya. Darman mengimbau masyarakat segera melapor ke pihak berwajib.
“Dengan terungkapnya dua kasus di Kabupaten Bekasi ini, semoga masyarakat semakin berani dan berhati-hati. Jika menemukan indikasinya, silakan datang ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti-bukti yang ada,” imbuhnya.
(Tim CGB)
Social Footer