CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan lima orang debt collector (DC) sebagai tersangka karena merampas mobil nasabah yang menunggak cicilan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, lima tersangka berinisial YA (31), M (38), SAR (28), MA (33) dan GEL (35).
"Korban adalah saudara ARP, pelaku ada lima orang," kata Wahyu dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu.
Peristiwa perampasan kendaraan terjadi di parkiran LSPR di Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis (20/4/2025).
Saat itu, korban sedang mengendarai Mitsubishi Pajero milik pamannya yang dipinjam untuk kegiatan kuliah.
Tiba-tiba pada saat di parkiran didatangi lima orang pelaku, mereka langsung mengintimidasi korban agar menyerahkan kendaraannya.
"Mereka mengerumini kemudian menyampaikan mobil yang dipake oleh korban masih ada tunggakan," jelas Kusumo.
Karena takut diintimidasi, korban terpaksa menyerahkan kendaraannya ke pelaku baru setelahnya membuat laporan Polisi.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, penyidik Polres Metro Bekasi Kota melalukan penyelidikan hingga berhasil meringkus lima orang pada Kamis (8/5/20205).
Satu orang diringkus di wilayah Harapan Indah, sementara empat sisanya ditangkap di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi.
"Masing-masing pelaku memiliki peran dan tugas, dari pengakuan ini sudah melakukan kejahatan dalam sebulan perampasan enam sampai tujuh kali," jelas Kusumo.
Pelaku lanjut Kusumo, merupakan pihak ketiga yang disewa perusahaan leasing dengan imbalan uang dari tiap kendaraan yang berhasil dirampas.
Dalam kasus ini, kelompok pelaku berhasil merampas mobil Pajero korban lalu mendapatkan fee sebesar Rp24.000.000 yang dikurangi Rp10.500.000 potongan perusahaan.
Sehingga masing-masing pelaku yang berjumlah lima orang menerima fee mulai dari Rp1.000.000 sampai Rp1.300.000.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau ancaman.
"Ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," jelas Kusumo.
Tak berhenti sampai di situ, Polres Metro Bekasi Kota juga akan mengembangkan kasus ini dengan memeriksa perusahaan leasing PT TMB.
Perusahaan tersebut memberikan surat kuasa kepada tersangka YA untuk melakukan eksekusi penarikan kendaraan milik nasabah yang menunggak cicilan.
"Hasil mobil rampasan diserahkan ke (perusahaan) finance, perusahaannya akan kita panggil nanti akan ada babak selanjutnya," tegas dia. (Red)
Editor Sahroni

Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda