Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Reza Lutfi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi atas Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan Penyalahgunaan Jabatan

 


CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID//  Kabupaten Bekasi – Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, dilaporkan oleh Lingkar Kajian Mahasiswa Bekasi (LKMB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan jabatan.


LKMB yang terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FISIP UNISMA Bekasi, BEM Bekasi, Serikat Pemuda Bekasi, Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi, dan Forum Kajian Intelektual Bekasi, resmi melaporkan Reza Lutfi pada Rabu (11/6/2025). Koordinator LKMB, Dernat Rasta Pangestu, menyampaikan laporan ini didasari berbagai temuan yang mengindikasikan penyimpangan wewenang dan penyalahgunaan keuangan negara.


Dugaan Penyalahgunaan Aset dalam Kerja Sama Investasi


Menurut Dernat, dugaan pelanggaran dimulai dari kerja sama antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan PT Bintang Mahameru Sejahtera pada 29 Juli 2024. Investasi senilai Rp200 miliar tersebut disepakati dengan skema green financing, yang mencakup pemanfaatan aset cabang Poncol, Kota Bekasi. Aset ini sejatinya masih dalam proses pemisahan dan menjadi milik Perumda Tirta Bhagasasi.


"Aset berupa instalasi pelayanan air, pompa intake, WTP beton dan baja, lab, kantor, panel listrik, hingga genset diduga digunakan tanpa mekanisme lelang negara sesuai ketentuan. Ini membuka ruang dugaan adanya gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan oleh Reza Lutfi," tegas Dernat.


Dugaan Pegawai Fiktif dan Proyek Tak Jelas


Dernat juga mengungkap adanya temuan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait keberadaan sekitar 200 Pegawai Harian Lepas (PHL) fiktif yang tetap digaji sekitar Rp2,8 juta per orang per bulan. Praktik ini diduga telah membebani keuangan perusahaan dan memunculkan potensi kerugian.


Tak hanya itu, dana penyertaan modal tahap satu dan dua masing-masing sebesar Rp75 miliar dan Rp50 miliar pada 2024–2025 diduga digunakan untuk membiayai proyek fiktif yang tidak terealisasi.


Temuan BPK di KONI Bekasi


Sebagai Ketua KONI Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi juga disebut terlibat dalam dugaan manipulasi anggaran hibah sebesar Rp6,86 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran tersebut dialokasikan untuk beberapa cabang olahraga seperti balap motor (Rp765 juta), e-sport (Rp965 juta), dan pelatihan atlet (Rp5,13 miliar).


"Dana hibah tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, dan belum dikembalikan ke kas daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara," papar Dernat.


Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum


LKMB menilai tindakan Reza Lutfi telah mengabaikan asas-asas hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar segera memanggil dan memeriksa Reza Lutfi.


"Kami meminta Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan membuka hasil audit Perumda Tirta Bhagasasi secara transparan agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya," pungkas Dernat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Reza Lutfi Hasan maupun Perumda Tirta Bhagasasi. (Red)


Editor Team CGB 


Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close