Cari Blog Ini

Label

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID

Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia

Tesing

Contact form

Developed by ❤️ - Blogger Templates at Piki Templates | Distributed by Free Blogger Templates

Beranda

Breaking News

Polsek Cikarang Utara Ungkap Penipuan Lowongan Kerja, Korban Rugi Hingga Rp250 Juta

 

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi dalam  pengungkapan  Penipuan Lowongan Kerja


CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID // Bekasi - Satuan Reskrim Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang dijalankan oleh sebuah yayasan fiktif di wilayah Cikarang Utara. Dalam kasus ini, kerugian para korban ditaksir mencapai Rp250 juta.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam konferensi pers yang digelar Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan salah satu korban bernama M.A.S, yang merasa tertipu setelah ditawari pekerjaan oleh seorang pria bernama Jemi.


“Korban diarahkan untuk mendaftar melalui Yayasan Tasma di Jalan Raya Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara. Setelah menyerahkan berkas lamaran, korban diminta membayar sejumlah uang administrasi dengan iming-iming akan ditempatkan bekerja di perusahaan PT Midea. Namun, pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” ungkap Kombes Mustofa.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku sengaja menyasar pencari kerja yang sedang membutuhkan pekerjaan. Dengan modus menjanjikan penempatan kerja di perusahaan ternama, mereka meminta biaya administrasi sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang.


“Setelah uang diserahkan, baik secara tunai maupun transfer, para korban dijanjikan akan segera bekerja. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, janji itu tidak pernah ditepati,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga tersangka, yakni:


A.R.H (34), warga Cikarang Utara, berperan mencari calon tenaga kerja.

B.W.S (32), warga Cibitung, pemilik yayasan fiktif dan pelaku utama penerimaan uang.

F.S.H alias Fitri/Delia/Vivi (31), warga Jonggol, istri siri B.W.S, berperan sebagai admin yayasan.



Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Kombes Pol. Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.


“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar selalu melakukan verifikasi sebelum menerima tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak resmi,” pungkasnya.


Cyberglobalbhayangkara.id

Type and hit Enter to search

Close