CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Bekasi Kota – Persidangan perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara Muhammad Sodiqin (MS) dan PT BFI Finance resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Kamis (31/7/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edwin Ardian, S.H. ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penarikan paksa kendaraan oleh pihak leasing.
Perkara yang tercatat dengan nomor 283/Pdt.G/2025/PN Bks itu berawal dari laporan MS, seorang warga Bekasi, yang mengaku kendaraan miliknya, Toyota All New Grand Innova, ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector. Parahnya, mobil tersebut kemudian diduga dijual secara sepihak oleh pihak PT BFI Finance, padahal kontrak pembiayaan masih berjalan.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Wira Satya Dilapanga dari Kantor Hukum Ahmad WS Dilapanga & Partner, MS menuntut ganti rugi materil dan immateril senilai total Rp179,46 juta kepada PT BFI Finance.
"Klien kami merasa dirugikan secara hukum dan finansial akibat tindakan yang kami duga sebagai perbuatan melawan hukum oleh pihak leasing. Penarikan dilakukan tanpa dasar yang sah dan tanpa putusan pengadilan, serta mobilnya dijual tanpa sepengetahuan klien," ujar Ahmad Wira usai sidang.
Sidang ini menjadi babak awal dari upaya MS mencari keadilan atas insiden yang menurutnya mencederai hak konsumen dan prosedur hukum dalam pembiayaan kendaraan.
Kasus ini turut menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat masih maraknya praktik penarikan kendaraan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas oleh oknum debt collector, serta pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor pembiayaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, PT BFI Finance.
Social Footer
Cari Blog Ini
Label