Cari Blog Ini

Label

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID

Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia

Tesing

Contact form

Developed by ❤️ - Blogger Templates at Piki Templates | Distributed by Free Blogger Templates

Beranda

Breaking News

Sosialisasi Ops Patuh Jaya 2025 di SMPN 2 Setu: Orang Tua Siswa Dibekali Edukasi Keselamatan Berkendara

 

Sosialisasi Ops Patuh Jaya 2025 di SMPN 2 Setu: Orang Tua Siswa Dibekali Edukasi Keselamatan Berkendara

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Bekasi – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua dan wali siswa, terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, Polsek Setu Polres Metro Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi Operasi Patuh Jaya 2025 di SMP Negeri 2 Setu. Kegiatan ini menyasar orang tua dan wali murid sebagai mitra strategis dalam menanamkan kedisiplinan berlalu lintas sejak dini kepada anak-anak.



Acara yang berlangsung di lingkungan sekolah SMPN 2 Setu, Perumahan Griya Pratama Mas, Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 19 Juli 2025 dimulai pukul 08.30 WIB.


Hadir dalam kegiatan ini:


Iwan Setiawan, S.Pd., M.Pd., Kepala Sekolah SMPN 2 Setu


Ipda H. Jaka Stiawan, Kanit Lantas,


Aiptu Ugi Handoko, S.H., Bhabinkamtibmas


Aipda Budi Sauri Ramadhani, Anggota Lantas



Para peserta kegiatan terdiri dari para orang tua/wali siswa, guru, dan staf SMPN 2 Setu. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dalam memberikan edukasi yang sangat penting ini kepada komunitas sekolah.



Sementara itu, Kanit Lantas Ipda Jaka Stiawan menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2025 digelar serentak di wilayah hukum Polres Metro Bekasi mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan pula 10 prioritas pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, di antaranya:


1. Penggunaan handphone saat mengemudi.



2. Pengendara di bawah umur.



3. Berboncengan lebih dari satu orang.



4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI.



5. Tidak memakai sabuk pengaman di mobil.



6. Berkendara dalam pengaruh alkohol.



7. Melawan arus lalu lintas.



8. Melebihi batas kecepatan.



9. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).



10. Penggunaan plat nomor palsu, rahasia, atau kedutaan.




Ipda Jaka juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan anak-anak mereka tidak mengendarai kendaraan bermotor sebelum cukup umur dan memiliki SIM. "Keselamatan anak-anak saat berangkat dan pulang sekolah merupakan tanggung jawab bersama, dan dimulai dari disiplin orang tua dalam memberikan contoh yang baik," ujarnya.



Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan seputar aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Sosialisasi diakhiri dengan harapan bahwa orang tua dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dari rumah.



Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergitas antara pihak sekolah, kepolisian, dan orang tua dalam menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga sadar hukum dan peduli keselamatan di jalan raya.


Jurnalis: Budi Hartono
Team Cyberglobalbhayangkara.id


Type and hit Enter to search

Close