CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID // Bekasi– Warga Cikarang digemparkan oleh dugaan praktik peredaran obat keras ilegal yang dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial T, dan A. Keduanya diduga menjual obat daftar “G” jenis tramadol dan eximer tanpa izin resmi.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut. “Sering terlihat ada orang keluar masuk rumahnya, katanya beli obat. Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (18/8/2025).
Warga pun mendesak aparat penegak hukum turun tangan. “Jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi muda,” tambahnya.
Sementara itu, sumber lain menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. “Peredaran obat daftar G seperti tramadol dan eximer sudah biasa terjadi, anehnya lolos dari pengawasan penegak hukum,” ujarnya.
Obat daftar “G” seperti tramadol dan eximer merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai resep dokter. Tramadol bekerja pada sistem saraf dan bisa menyebabkan efek halusinasi. Konsumsi berlebihan dapat memicu kejang hingga kerusakan saraf. Begitu pula dengan eximer yang biasa digunakan untuk pasien gangguan mental, namun berisiko menimbulkan ketergantungan.
“Pengedar dan pengguna obat keras ini jelas melanggar hukum. Mereka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, warga berharap Polda Metro Jaya dan Dinas Kesehatan segera turun tangan sebelum jatuh korban. (Red)


Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda