CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Jakarta - Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri Akibat Melindas Driver Ojol.Keputusan ini diambil dalam sidang etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri. Rabu (3/9/2025).
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo, mengatakan wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak ketidak profesionalan dalam penangangan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025,
"Sehingga mengakibatkan korban jiwa, yaitu atas nama saudara Affan Kurniawan,”ucapnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo.
Sambungnya Trunoyudo menjelaskan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Cosmas dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Cosmas menerima sanksi administratif.
"Penempatan khusus (patsus) 6 hari, mulai 29 Agustus-3 September 2025“Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,”ujarnya Trunoyudo. (Red)

Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda