CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// BOGOR- Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Polres Bogor, ditantang secara terbuka oleh LSM PERCiK untuk segera menindak tegas dan melakukan razia terhadap kelompok penagih utang ilegal yang dikenal sebagai Mata Elang atau Matel, yang semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya di wilayah Citeureup dan sekitarnya.
Aksi premanisme berkedok jasa penagihan utang ini kembali menelan korban. Seorang warga bernama Cecep Saepudin alias Cepi (40) mengalami perampasan sepeda motor secara paksa oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai penagih utang, pada Selasa (23/9/2025) di Jalan Mayor Oking, Citeureup, Cibinong. Ironisnya, motor yang dirampas tidak memiliki tunggakan cicilan atau masalah kredit apapun.
Ketua Umum LSM PERCiK Raharja, Firmansyah Yepri, mengecam keras kejadian tersebut dan menyebut tindakan para juru tarik motor itu sebagai bentuk kejahatan terbuka yang mengancam ketertiban umum dan keselamatan warga.
“Saya mengecam aksi ini karena sangat brutal. Korban dibuntuti dari Citeureup, lalu dipepet dan dipaksa menyerahkan motor seperti dirampok di siang hari. Ini bukan penagihan, ini tindakan kriminal yang menodai hukum,” ujar Yepri, Minggu (28/9/2025).
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor dan mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Citeureup. Dengan LP/B//283/IX/2025/SPKT SEK CTRP/RES BGR/JABAR tanggal 26 September 2025 lalu.
Firmansyah juga mengingatkan bahwa tindakan sepihak dalam penarikan kendaraan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan oleh pihak leasing atau kreditur tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa putusan pengadilan.
“Putusan MK jelas! Penarikan kendaraan harus melalui pengadilan, bukan dengan cara main rampas di jalan. Kalau masih ada yang melakukannya, itu sudah pidana!” tegasnya.
Dalam pernyataan lanjutannya, Firmansyah yang akrab disapa Bang Pray, menantang langsung Kapolsek Citeureup yang baru untuk menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dengan tindakan nyata.
“Saya tantang Kapolsek baru Citeureup: buktikan polisi masih ada! Tangkap pelaku, lakukan razia besar-besaran terhadap Matel. Jika tidak mampu mengatasi, lebih baik mundur dan beri jabatan itu kepada yang bisa,” pungkasnya.
LSM PERCiK Raharja menyerukan agar jajaran Polsek Citeureup segera menggelar razia dan sweeping rutin terhadap praktik debt collector ilegal, guna memastikan rasa aman masyarakat terjaga dari ancaman premanisme terselubung.
Sementara Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa dikonfirmasi soal ini belum menjawab hingga berita ini diterbitkan.(Red)
Social Footer
Cari Blog Ini
Label