Cari Blog Ini

Label

Breaking News

PHK Massal Karyawan Tetap PT BPG Diduga Langgar UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja dan Disnaker Bogor Disorot

CYBERGLOABHAYANGKARA.ID// BOGOR, Update Cerita Indonesia – PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 45 karyawan tetap pada Agustus 2025 lalu. Ironisnya, puluhan karyawan yang telah mengabdi hingga 25 tahun masa kerja hanya menerima pesangon sebesar 12 bulan gaji, yang baru dijanjikan akan dibayarkan pada Oktober 2025.


Keputusan ini menjadi sorotan karena diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon berdasarkan masa kerja secara bertingkat, ditambah uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).


Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kabupaten Bogor, Lukky, menyatakan bahwa kebijakan PT BPG tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Namun, hingga kini tidak ada aksi nyata atau protes hukum dari pihak serikat untuk memperjuangkan hak-hak para anggotanya yang terdampak.


Aktivis sosial Johner Simanjuntak ikut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap pasif serikat pekerja dan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.


"Miris, anggotanya dizalimi oleh perusahaan, serikat pekerja gak bisa berbuat banyak. Protes ke perusahaan saja tidak berani, apalagi perlawanan hukum," ujar Johner, Senin (29/9/2025).


Lebih lanjut, Johner juga mengecam Disnaker Kabupaten Bogor yang dinilai gagal memberi perlindungan dan pendampingan hukum kepada para karyawan korban PHK.


"Disnaker Bogor juga mandul. Perusahaan jelas melanggar UU Ketenagakerjaan, tapi tidak ada sanksi atau upaya perlindungan dari mereka. Bupati Bogor harus mengevaluasi kinerja Disnaker," tegasnya.


Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (30/9/2025) kepada Lukky, terkait sikap resmi serikat pekerja atas PHK massal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi.


Sementara itu, PT BPG disebut telah menghentikan seluruh kegiatan produksinya di Bogor dengan alasan akan menutup operasional. Perusahaan juga membuka peluang bagi sebagian karyawan untuk melanjutkan kerja di unit baru mereka di Kota Tegal, Jawa Tengah, bagi yang bersedia pindah.


Namun, muncul fakta bahwa sebelum PHK dilakukan, perusahaan telah meminta karyawan mengisi data pribadi dan menandatangani surat pengunduran diri secara sukarela secara bertahap, diduga sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran pesangon penuh sesuai ketentuan.


Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan juga menerbitkan surat kesepakatan bersama tertanggal 19 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja, dengan isi yang menyebutkan bahwa karyawan hanya akan menerima pesangon 12 bulan gaji, dibayarkan melalui transfer pada 10 Oktober 2025.


Peristiwa ini menjadi preseden buruk dalam perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang justru berakhir dengan kebijakan yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hukum. (Red)

Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close