Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Polsek Setu Hadirkan Kenyamanan Ibadah Lewat Aksi Sosial di Masjid Al-Barkah

 

Polsek Setu Hadirkan Kenyamanan Ibadah Lewat Aksi Sosial di Masjid Al-Barkah
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Bekasi – Polsek Setu Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan bakti sosial sekaligus kerja bakti membersihkan Masjid Al-Barkah di Kampung Serang RT 002 RW 006, Desa Tamanrahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/9/2025).


Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. didampingi Wakapolsek IPTU Nrimo, Kanit Binmas IPTU Budiawan, Kapolsubsektor AIPTU Hari Cahyono, serta delapan personel Polsek Setu ini berjalan penuh kebersamaan dengan masyarakat sekitar.


Dalam kegiatan tersebut, Polsek Setu menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga Desa Tamanrahayu sebagai bentuk kepedulian sosial dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat.


Selain itu, jajaran Polsek Setu bersama warga melaksanakan kerja bakti membersihkan area dalam dan luar Masjid Al-Barkah, meliputi penyapuan, pengepelan lantai, pembersihan karpet, area wudhu, serta toilet. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan masjid dalam keadaan bersih, nyaman, dan suci sehingga jamaah dapat melaksanakan sholat Jum’at dengan khusyuk.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H.

Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, S.H., M.H. mengatakan, kegiatan ini bukan hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.


“Kami ingin hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memberi manfaat langsung. Dengan bersihnya masjid, insyaAllah jamaah lebih nyaman dalam beribadah,” ucapnya.


Suasana kegiatan berjalan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan. Masyarakat menyambut positif langkah Polsek Setu yang peduli terhadap lingkungan dan terus berupaya menjaga sinergi dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif. (B.H)


Redaksi | CyberGlobalBhayangkara.id
“Terdepan dalam Informasi Keamanan dan Ketertiban”


Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close