CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// BEKASI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, berhasil menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari. Dari hasil perasi tersebut, petugas mengamankan satu anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MJ (16 tahun) serta menyita empat senjata tajam berbagai jenis yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kapolres Metro Bekasi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga melihat sekelompok remaja berkumpul membawa benda mencurigakan di sekitar Jl. Mekarsari Tengah, Tambun Selatan, sekitar pukul 03.30 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Polsek Tambun Selatan bersama Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya langsung menuju lokasi.
“Ketika petugas tiba di tempat kejadian, belasan remaja tengah beriringan menuju lokasi tawuran. Satu di antaranya kedapatan membawa celurit panjang, sementara tiga senjata tajam lain ditemukan di sekitar lokasi,” ujar Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di mapolsek tambun Selatan, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para remaja tersebut tergabung dalam kelompok yang menamakan diri ‘Misteri Geng’, dan tengah mencari kelompok lain untuk melakukan aksi tawuran. Polisi kemudian mengamankan 14 remaja berikut barang bukti empat senjata tajam, di antaranya dua celurit berwarna merah dan biru, satu samurai, serta satu senjata tajam lain yang dijuluki 'penyabut nyawa'.
Beruntung, belum sempat terjadi bentrokan maupun korban dalam peristiwa tersebut. Seluruh pelaku dibawa ke Mapolsek Tambun Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
1 unit sepeda motor Honda Beat abu-abu Nopol B-5230-FFT
1 buah celurit panjang warna merah
1 buah celurit panjang warna biru
1 buah samurai
1 buah senjata tajam jenis “penyabut nyawa”
Kapolres Metro Bekasi menegaskan, tindakan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan jalanan atau tawuran.
“Kami mengingatkan agar para orang tua selalu mengontrol pergaulan anak-anaknya. Jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa tujuan jelas di malam hari, karena bisa berujung menjadi pelaku maupun korban tindak pidana,” pungkas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merugikan diri sendiri serta orang lain.


Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda