![]() |
| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., |
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri pada Senin (26/1/2026). Ia menilai, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan fondasi penting agar institusi kepolisian dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Polri harus berada langsung di bawah Presiden, sehingga ketika Presiden membutuhkan, kami bisa segera bergerak,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan fungsi kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang independen. Bahkan, menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada melemahnya negara serta mengurangi kewibawaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa sikap tersebut bukan hanya pandangan pribadi, melainkan juga sikap institusional Polri yang telah berulang kali disampaikan kepada berbagai pihak. Kapolri bahkan menyatakan secara terbuka menolak apabila ditawari jabatan sebagai Menteri Kepolisian.
“Kalaupun saya ditawari menjadi menteri kepolisian, saya lebih memilih menjadi petani,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh jajaran Polri untuk tetap berpegang teguh pada prinsip konstitusional bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Ia mengingatkan agar seluruh personel fokus menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang dan tidak terpengaruh oleh wacana yang dinilai dapat melemahkan institusi kepolisian.
“Ini saya sampaikan dan tegaskan kepada seluruh jajaran, bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden,” pungkas Kapolri.

Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda