Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Dianggap Tak Mampu Usir Preman Di Rumah Kota Wisata, Kapolsek Gunung Putri Jadi Bidikan Propam

 

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID//  Kabupaten Bogor - Sengketa kepemilikan sebuah rumah di kawasan Perumahan Kota Wisata Cibubur, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Kabupaten Bogor, memicu ketegangan setelah penghuni melaporkan dugaan intimidasi dan tekanan psikologis dari sekelompok orang yang mengklaim sebagai pemilik baru.

Penghuni rumah, melalui kuasa hukumnya, Taufik Hidayat Nasution, SH, menyatakan bahwa kliennya masih menempati rumah tersebut secara sah dan sedang menempuh proses hukum melalui gugatan di pengadilan. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun eksekusi resmi yang memerintahkan pengosongan atau penyerahan rumah.

"Klien kami masih menempati rumah dan sedang menjalani proses hukum. Namun, sejak November 2025, ada sekelompok preman yang berjaga di sekitar rumah dan memantau aktivitas penghuni. Kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis," ujar Taufik.

Menurutnya, keberadaan orang-orang tersebut berlangsung terus-menerus dan diduga mengganggu rasa aman penghuni. Kuasa hukum juga menyebut telah beberapa kali meminta perlindungan kepada aparat kepolisian setempat.

Pihak kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, meminta evaluasi terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan. "Kami akan menempuh jalur resmi sesuai ketentuan, termasuk melaporkan ke Propam agar ada evaluasi terhadap penanganan situasi ini," ujar Taufik.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby Kartika Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan telah menurunkan personel untuk memantau situasi. "Kami telah melakukan pemantauan di lokasi untuk menjaga kondusivitas. Jika ada unsur tindak pidana, kami akan menindak sesuai hukum," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Secara hukum, sengketa kepemilikan properti merupakan ranah perdata yang diselesaikan melalui proses pengadilan. Namun, setiap dugaan tindak intimidasi, ancaman, atau gangguan ketertiban umum tetap dapat diproses pidana jika memenuhi unsur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, proses hukum terkait kepemilikan rumah tersebut masih berlangsung. Pihak redaksi berkomitmen untuk mengedepankan keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan warga, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang sah. (Red)

Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close