CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Kabupaten Bogor - Sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengguncang warga terjadi di Kampung Bantarkuning, RW 5, RT 3, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, pada 15 Februari 2026, sekitar pukul 16.45 WIB. Keluarga korban masih diliputi rasa syok atas kejadian yang begitu cepat.
Korban, yang bernama Jimi, menceritakan bahwa pada sore hari tersebut, ia bersama istri dan anaknya sedang duduk bersama di rumah. Tiba-tiba, sebuah mobil pikap berwarna putih menabrak rumah sekaligus tempat usaha mereka.
Jimi menambahkan, setelah tabrakan, ia panik dan langsung berusaha menyelamatkan istri dan anaknya. Istrinya pun menjadi korban dalam insiden tersebut. Namun, yang disesalkan, sang pengemudi tampak tidak menunjukkan rasa tanggung jawab. Sejak kejadian, pengemudi tersebut tidak meminta maaf atau menunjukkan itikad baik, justru sibuk menghubungi seseorang lewat telepon.
Pasca kejadian, wartawan menemui Jimi di Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, pada Senin, 16 Februari 2026. Saat ditanyai mengenai proses hukum selanjutnya, Jimi menyatakan bahwa pelaku belum ditahan, karena bos pelaku membawa pengacara, sehingga pengemudi dibebaskan tanpa penahanan. Bahkan, Jimi mendengar bahwa bos pelaku akan melaporkan Jimi atas dugaan penganiayaan.
"Aneh sekali, kami justru korban kecelakaan, mengapa mereka malah melaporkan saya?" ujar Jimi.
Jimi menegaskan bahwa hingga kini, pelaku belum menunjukkan niat untuk meminta maaf atau bertanggung jawab. Bahkan, saat istri Jimi dirawat di rumah sakit, pelaku sama sekali tidak berusaha datang.
Jimi pun meminta pihak kepolisian untuk memberikan keadilan hukum bagi keluarganya, terutama istri yang menjadi korban. "Kami menuntut pertanggungjawaban. Sampai saat ini, belum ada itikad baik untuk bermediasi," ujar Jimi dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Laka Lantas Mekarsari, Polres Bogor, terkait status hukum pengemudi. (A.Rohendi)



Social Footer
Cari Blog Ini
Label