Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Persiapan Ramadan 2026, Kapolsek Megamendung dan MUI Godok Aturan Jam Operasional Rumah Makan

 

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID//  BOGOR – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 2026, jajaran Polsek Megamendung bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Megamendung menggelar Rapat Kerja (Raker) strategis di Majelis Taklim Ibnu Rasyid, Sukamahi, pada Sabtu (14/2/2026).


Pertemuan ini fokus pada penyusunan regulasi lokal serta penguatan sinergi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bogor.


Rapat kerja yang dihadiri sekitar 50 tokoh agama dan pejabat publik ini membahas beberapa agenda krusial, di antaranya:

 - Regulasi Ramadan: Perumusan jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan 2026 untuk menghormati umat muslim yang berpuasa.

 - Pendidikan Agama: Perencanaan program pengajaran MUI ke sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Megamendung.

 - Ekonomi Keumatan: Strategi peningkatan perekonomian umat di tingkat lokal.


Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, S.H., M.H., yang hadir langsung dalam giat tersebut, menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan).


"Kami mengajak MUI dan seluruh warga masyarakat untuk bersinergi menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman terkendali. Pintu Polsek Megamendung selalu terbuka bagi laporan warga," ujar AKP Desi Triana.


Ia juga menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan maupun tindakan kriminalitas di wilayah Megamendung.


Langkah proaktif ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Megamendung, ditegaskan bahwa kehadiran Polri di tengah kegiatan masyarakat bertujuan untuk memberikan rasa aman serta memperkuat ikatan antara petugas dan warga.


Dengan koordinasi yang baik, diharapkan setiap potensi kriminalitas dapat dicegah sejak dini. Warga diimbau untuk tidak ragu melaporkan keluhan terkait ketertiban lingkungan melalui pihak Desa. Babinsa atau Bhabinkamtibmas Call Center (110) untuk pengaduan cepat.


Dalam kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah, S.H., turut mengingatkan warga agar waspada terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"Segera lapor jika menemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tanpa payung hukum yang resmi. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close