Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Sengketa Kepemilikan Rumah di Kabupaten Bogor, Aparat Diminta Turun Tangan

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID//  Sebuah sengketa kepemilikan rumah di Perumahan Kota Wisata, Cluster Florence Blok H1 No. 19, Cibubur, Kabupaten Bogor, memicu polemik setelah keluarga penghuni mengaku mengalami intimidasi serta ancaman pengosongan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik baru.

Kuasa hukum keluarga, Taufik Hidayat Nasution, S.H., menyatakan rumah tersebut dibeli pada tahun 2006 melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris, dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank OCBC NISP. Kredit itu dilunasi pada 2010, dan sertifikat dinyatakan bebas beban pada 2010.

Keluarga mengaku sejak 2006 hingga 2016 rumah dihuni tanpa sengketa. Namun, pada 2021, muncul klaim dari Yohanes Siregar yang menyatakan sertifikat telah beralih nama kepadanya, tanpa persetujuan keluarga.

Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak pernah menandatangani dokumen balik nama. Sejak klaim tersebut, keluarga menerima

Sejak klaim tersebut, keluarga menerima berbagai tekanan, termasuk permintaan pembayaran, klaim penjaminan rumah, hingga surat permintaan pengosongan. Situasi memanas pada akhir 2025, di mana spanduk klaim dipasang, dan permintaan pengosongan disertai ancaman pemutusan listrik dan air.

Kuasa hukum pun telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan penghuni. Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang mengklaim belum memberikan klarifikasi resmi. Sengketa ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red)

Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close