CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Denpasar, Bali – Kuasa hukum dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan penyekapan oleh Korem 163/Wira Satya Denpasar serta tuduhan pemerasan yang diarahkan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) di Denpasar, Bali.
Dalam siaran pers resmi yang disampaikan kepada media, kuasa hukum GWI menegaskan bahwa kedua tuduhan tersebut tidak benar setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Kuasa hukum GWI, Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, termasuk keterangan yang disampaikan oleh Kapten Wahyu dari Korem 163/Wira Satya Denpasar, tuduhan yang menyebutkan adanya tindakan penyekapan oleh pihak Korem tidak terbukti kebenarannya.
“Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah kami lakukan kepada pihak terkait, tuduhan yang menyatakan Korem melakukan penyekapan adalah tidak benar,” ujar Imam dalam keterangan resminya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut LPKRI melakukan tindakan pemerasan juga tidak dapat dibenarkan apabila disampaikan tanpa didukung fakta, bukti, serta proses verifikasi yang objektif.
Ketua DPD LPKRI Denpasar Bali, Wartikno, turut memberikan penegasan bahwa tuduhan pemerasan terhadap lembaganya merupakan informasi yang tidak benar.
Menurut kuasa hukum GWI, penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu serta dapat merusak reputasi individu maupun institusi.
Dalam sistem hukum Indonesia, kata Imam, berlaku asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law, sehingga setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat berpotensi masuk dalam ranah hukum, baik perdata maupun pidana.
“Penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan pihak lain dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana prinsip dalam Pasal 1365 KUH Perdata, serta berpotensi menjadi pencemaran nama baik apabila unsur-unsurnya terpenuhi,” jelasnya.
Terkait isu dugaan penyekapan oleh Korem, kuasa hukum menegaskan bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Kapten Wahyu justru memperjelas bahwa narasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Begitu pula dengan tuduhan pemerasan terhadap LPKRI yang dinilai sebagai bentuk penghakiman prematur apabila disampaikan tanpa bukti dan proses hukum yang sah.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum GWI juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan pengguna media sosial, agar tidak menyebarkan narasi yang tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum.
“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghentikan penyebaran narasi, tuduhan, atau framing yang tidak didasarkan pada fakta dan bukti hukum yang sah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila masih terdapat pihak yang secara sengaja menyebarkan tuduhan tidak benar atau membangun opini yang menyesatkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh dipenuhi oleh informasi yang menyesatkan maupun framing sepihak yang berpotensi merusak nama baik pihak lain.
“Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini liar dan tuduhan yang tidak berdasar. Siapa pun yang menuduh wajib mampu membuktikan. Jika tidak mampu membuktikan, maka jangan membangun fitnah di ruang publik,” tegasnya.
Melalui siaran pers ini, kuasa hukum GWI berharap seluruh pihak dapat kembali menjunjung tinggi prinsip objektivitas, verifikasi, serta penghormatan terhadap hukum dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di masyarakat.
Pihaknya juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara serius demi menjaga marwah hukum serta memastikan ruang publik tidak dipenuhi oleh informasi yang tidak benar. (Red)


Social Footer
Cari Blog Ini
Label