![]() |
| Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana. (Dok Istimewa) |
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Bogor, Jawa Barat — Menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, jajaran Polsek Megamendung menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bogor.
Program tersebut mendapat respons positif dari warga, terutama mereka yang memilih menggunakan transportasi umum saat mudik dan meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.
Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, bersama jajarannya, terlihat langsung melayani masyarakat yang menitipkan kendaraan di Mapolsek. Ia menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi warga, sekaligus mengantisipasi tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan maupun pembobolan rumah kosong.
“Warga merasa lebih aman karena kendaraan tidak ditinggalkan di rumah yang kosong. Ini menjadi salah satu langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminalitas selama musim mudik,” ujar AKP Desi.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Megamendung, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut daripada meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan di rumah.
Imbauan ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, yang menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan masyarakat merasa aman dan terlayani selama periode mudik.
Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kejadian menonjol di sekitar mereka.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas AKP Desi.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Hamzah, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan dan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam, atau melalui nomor pengaduan resmi Polres Bogor.
Dengan berbagai langkah preventif tersebut, kepolisian berharap suasana mudik Lebaran tahun ini dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (A. Rohendi)



Social Footer
Cari Blog Ini
Label