CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Jepara – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SDN 1 Bulungan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menuai sorotan dan protes keras dari sejumlah wali murid. Prosedur penerimaan siswa di sekolah negeri tersebut dinilai tidak transparan dan diduga mencederai prinsip sistem zonasi yang digagas pemerintah untuk pemerataan akses pendidikan.
Kasus ini mencuat setelah seorang calon siswa berinisial A dilaporkan tidak diterima dengan alasan kuota sudah penuh, padahal jadwal pendaftaran secara resmi belum diumumkan kepada publik. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari guru TK Pertiwi, wali murid calon siswa A mendatangi pihak sekolah untuk mengonfirmasi status pendaftaran anaknya. Namun, Kepala Sekolah SDN 1 Bulungan, Baharuddin Arsyad, menyampaikan bahwa kuota siswa baru sebanyak 28 kursi sudah habis, sehingga calon siswa A tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut langsung memicu kejanggalan, karena secara prosedur kedinasan, pengumuman resmi PPDB di sekolah tersebut belum dirilis, baik melalui papan pengumuman maupun kanal resmi lainnya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penerimaan yang diduga tertutup.
Lebih memicu keprihatinan, rumah calon siswa A berada sangat dekat dengan sekolah dan masuk dalam ring utama zonasi, di mana jarak domisili menjadi prioritas utama dalam skema zonasi. Namun, dugaan muncul bahwa pihak sekolah justru menerima siswa dari luar wilayah sebelum pendaftaran resmi dibuka, tanpa seleksi yang jelas di depan publik.
Saat wali murid meminta penjelasan lebih lanjut mengenai daftar pendaftar dan mekanisme kuota, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan yang memadai. Salah satu sumber yang mengetahui peristiwa ini menyebutkan, "Wali murid merasa janggal, karena secara aturan zonasi, rumah siswa A sangat dekat dan seharusnya prioritas. Namun, justru dinyatakan tidak diterima karena kuota sudah penuh, sementara pendaftaran resmi belum dibuka."
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik "titip kursi" atau pendaftaran jalur belakang, yang berpotensi merusak sistem pendidikan yang seharusnya menjunjung asas keadilan dan transparansi. Polemik ini juga menyoroti fakta bahwa Kepala Sekolah Baharuddin Arsyad diketahui merangkap jabatan sebagai pimpinan di SDN 5 Lebak dan SDN 1 Bulungan. Rangkap jabatan ini dikhawatirkan mengganggu optimalisasi pengawasan dan manajemen, khususnya dalam proses PPDB yang membutuhkan transparansi dan akuntabilitas.
Kondisi ini pun memicu pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola pendidikan di Kecamatan Pakis Aji, terutama terkait pengawasan pelaksanaan sistem zonasi yang seharusnya menjamin pemerataan akses pendidikan. Sejumlah warga berharap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses PPDB di sekolah tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif memantau proses penerimaan siswa baru, dengan memperhatikan kalender pendidikan resmi dari pemerintah daerah, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang merugikan calon peserta didik.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, seperti pungutan liar, manipulasi data zonasi, maupun praktik titip kursi, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada instansi terkait atau melalui kanal pengaduan resmi pemerintah. Pada akhirnya, PPDB bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan pintu awal bagi anak-anak untuk memperoleh hak dasar atas pendidikan yang adil dan merata. Karena itu, integritas pihak sekolah sangat krusial.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap zonasi harus dijalankan, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Jika tidak, polemik seperti yang terjadi di SDN 1 Bulungan ini berpotensi menjadi preseden buruk yang mencederai semangat pemerataan pendidikan yang digaungkan pemerintah. (Red)


Social Footer
Cari Blog Ini
Label