Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2026, Gratis Sepanjang 52 Km dari Sadang hingga Setu

Tol Japek II Selatan Dibuka Fungsional Saat Lebaran Sepanjang 52 Km dari Sadang hingga Setu

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// Purwakarta – Ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek II Selatan akan dioperasikan secara fungsional dan tanpa tarif selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Jalur ini akan dibuka sepanjang 52 kilometer, mulai dari Gerbang Tol Sadang di Purwakarta hingga Gerbang Tol Setu di Bekasi.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar ruas tol tersebut sudah dalam kondisi siap dilalui kendaraan. Beberapa segmen jalan telah diaspal, dilengkapi marka jalan, rambu penunjuk arah, serta lampu penerangan. Meski demikian, terdapat sejumlah titik yang masih dalam tahap penyelesaian dan belum sepenuhnya dilengkapi marka maupun lampu jalan.


Saat ini, hanya satu jalur kendaraan yang telah rampung, yaitu jalur dari arah Sadang menuju Setu. Sementara itu, jalur sebaliknya masih dalam proses pembangunan dan di beberapa bagian bahkan masih berupa tanah.

Kondisi tersebut membuat ruas tol ini hanya akan difungsikan satu arah selama masa Lebaran, yakni untuk arus balik dari arah Bandung menuju Jakarta.


Pada Lebaran 2026, ruas fungsional tol ini akan dibuka sepanjang 52 kilometer dari Sadang hingga Setu. Panjang tersebut jauh lebih panjang dibandingkan periode Lebaran sebelumnya yang hanya difungsikan dari Sadang hingga Kutanegara, Karawang sepanjang sekitar 8 kilometer. Setelah melintasi Tol Japek II Selatan, pengguna jalan dapat melanjutkan perjalanan melalui Tol Cimanggis–Cibitung, yang merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road 2. Pengendara dapat masuk melalui Gerbang Tol Burangkeng, yang lokasinya tidak jauh dari GT Setu, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.


Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono, menyampaikan bahwa ruas tol tersebut saat ini masih dalam tahap penyiapan agar dapat dioperasikan secara fungsional pada musim Lebaran tahun ini. Menurutnya, progres pembangunan telah mencapai sekitar 95 persen, terutama pada titik krusial di kilometer 17.


“Persiapannya ada dua yang krusial, tetapi sudah 95 persen di kilometer 17. Insyaallah selesai dalam satu sampai dua hari ini. Selain itu, pembersihan area juga harus dilakukan agar tidak ada debu, dan beberapa lampu juga sudah disiapkan di area-area yang diwajibkan memiliki penerangan,” ujar Rivan saat ditemui di kawasan Simpang Susun Sadang, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).


Keberadaan Tol Japek II Selatan diharapkan dapat menjadi jalur alternatif untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di KM 66, yang merupakan titik pertemuan arus kendaraan dari Tol Cipularang dan Tol Cikopo–Palimanan. Direktur Utama PT Jasamarga Japek Selatan, Charles Lendra, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiagakan ruas tol ini selama 24 jam mulai 15 Maret 2026. Namun demikian, pembukaan operasional tetap akan mengikuti diskresi dari kepolisian.


“Ruas ini kami siapkan untuk arus menuju Jakarta saja, satu jalur. Untuk periode pembukaannya nanti mengikuti arahan dari Korlantas, apakah dibuka dan kapan jadwalnya. Kami sudah siap per tanggal 15 Maret, hari Minggu,” jelasnya.


Secara keseluruhan, pembangunan Tol Japek II Selatan dibagi menjadi empat paket pekerjaan, yakni:

Paket I: Seksi 1–2 Jatiasih – Bantargebang – Setu sepanjang 7,25 km

Paket 2A: Seksi 3 Setu – Sukaragam sepanjang 10,50 km

Paket 2B: Seksi 4 Sukaragam – Bojongmangu sepanjang 13 km

Paket 3: Seksi 5–6 Bojongmangu – Kutanegara – Sadang sepanjang 31,25 km


Saat ini, pembangunan Paket I masih terus berjalan untuk menyambungkan jalur dari GT Setu hingga Jatiasih, sehingga nantinya jaringan tol ini dapat terhubung secara lebih luas dengan kawasan Jakarta dan sekitarnya.


Dengan difungsikannya ruas Tol Japek II Selatan pada periode Lebaran 2026, diharapkan arus lalu lintas kendaraan dari wilayah Bandung dan Jawa Barat menuju Jakarta dapat lebih lancar, aman, dan terdistribusi dengan baik.(Red)

Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close