CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// BOGOR - Dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Seorang oknum yang diduga merupakan Ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut-sebut memanfaatkan area fasum untuk kepentingan pribadi dengan cara menyewakannya kepada para pedagang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah area yang semestinya difungsikan sebagai ruang publik, seperti trotoar dan ruang terbuka hijau (RTH), diduga telah dialihfungsikan menjadi lapak usaha. Bahkan, di beberapa titik terlihat berdiri kios semi permanen yang digunakan untuk aktivitas komersial.
Para pedagang yang menempati lokasi tersebut disebut tidak hanya membayar sewa bulanan, tetapi juga dikenakan pungutan harian dengan dalih untuk biaya keamanan dan kebersihan.
Salah satu warga setempat berinisial MU (40) mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menyebut praktik ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Sudah bertahun-tahun berlangsung, tapi belum ada penertiban. Padahal ini jelas diduga melanggar aturan,” ujar MU kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, alih fungsi fasum menjadi area komersial tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi lingkungan. Ia menuturkan, saluran drainase di sekitar lokasi kerap tersumbat akibat aktivitas tersebut, sehingga memicu genangan air saat hujan turun.
“Trotoar dan taman dipakai untuk berdagang, bahkan dibangun kios. Akibatnya saluran air tersumbat dan sering terjadi genangan saat hujan,” tambahnya.
Warga juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang dinilai belum optimal dalam menegakkan peraturan daerah.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pihak kecamatan dan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban serta evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan fasum di kawasan tersebut.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar lingkungan kembali tertata dan fungsi fasum dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas MU.
Dari sisi regulasi, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk pembongkaran bangunan dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan bangunan liar di atas fasum serta menghentikan praktik komersialisasi ruang publik yang dinilai merugikan kepentingan umum. (Red)



Social Footer
Cari Blog Ini
Label