Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Kedok Konter HP Terbongkar, Ratusan Obat Keras Ilegal Diamankan di Megamendung

 

Polsek Mega mendung
Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana, S.H., M.H. Pimpinan sidak obat golongan G
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID// MEGAMENDUNG – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di balik kedok konter handphone di Desa Pasir Angin Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga dijual bebas tanpa izin.


Dari luar, lokasi tampak seperti agen pulsa dan penjualan aksesoris ponsel pada umumnya. Namun di balik etalase sederhana itu, tersimpan aktivitas ilegal yang meresahkan warga sekitar.


Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Polsek Megamendung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Desi Triana, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (sidak).


Kegiatan penggerebekan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TSS (30) yang diduga sebagai pelaku utama.


Ratusan Butir Obat Keras Disita


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti yang tidak terbantahkan. Sebanyak 458 butir obat keras ilegal berbagai jenis ditemukan tersimpan di dalam konter tersebut.


“Total barang bukti obat golongan G sebanyak 458 butir. Rinciannya antara lain Tramadol 70 butir, Hexymer 268 butir, Trihexyphenidyl 50 butir, dan Doble Y sebanyak 70 butir,” ungkap AKP Desi Triana yang di hubungi jurnalis CyberGlobalBhayangkara.id via telepon.


Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp806.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan pada hari itu, serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.



Modus Berkedok Konter Pulsa


Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku TSS mengaku baru menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih satu bulan. Modus yang digunakan tergolong sederhana namun cukup efektif untuk mengelabui warga, yakni berpura-pura melayani pembelian pulsa dan aksesoris ponsel.


Namun di balik aktivitas tersebut, pelaku secara diam-diam melayani transaksi obat keras tanpa izin kepada pembeli tertentu. Kapolsek Megamendung menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.


Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.


“Langkah cepat ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Sekecil apa pun pelanggaran akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.


Peran Aktif Masyarakat Dibutuhkan


Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran obat keras ilegal.


Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau nomor pengaduan 0812-1208-57778 yang aktif selama 24 jam.


Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mencoba menjalankan praktik serupa di wilayah hukum Polsek Megamendung.


Cyberglobalbhayangkara.id


Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close