Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Denda Tambang Ilegal Dikritik, Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum dan Abaikan Pemulihan Lingkungan

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID//  Bekasi -  Kebijakan pemerintah yang menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada korporasi pelanggar aturan pertambangan menuai kritik tajam dari sejumlah pihak. Skema tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum serta membuka ruang normalisasi pelanggaran lingkungan, karena dianggap cukup diselesaikan dengan pembayaran uang.

Mengutip laporan Mongabay, terjadi pergeseran pendekatan dalam penanganan kasus pertambangan—dari proses pidana menjadi penyelesaian administratif. Kebijakan ini diterapkan pada perusahaan yang menambang di luar wilayah izin maupun yang beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Jaringan Advokasi Tambang menilai kebijakan tersebut tidak efektif dalam memberantas praktik tambang ilegal. Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, menyebut mekanisme denda justru menyerupai pemutihan kesalahan, bukan penegakan hukum yang tegas.

“Setelah membayar denda, pelaku bisa kembali beroperasi di lokasi yang sama. Ini mengabaikan keadilan ekologis dan hak masyarakat terdampak,” ujarnya Senin (4/5/2026).

Menurutnya, proses penertiban saat ini lebih menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, tanpa mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang ditimbulkan. Kondisi ini membuka peluang bagi aktivitas ilegal untuk dilegalkan tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

JATAM juga mencatat puluhan izin usaha pertambangan bermasalah masih aktif beroperasi di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Besaran denda yang disebut mencapai triliunan rupiah dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang transparan.

Selain itu, perbedaan standar antarinstansi dalam menilai kerugian lingkungan dan sosial dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir serta membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Kebijakan denda ini juga dianggap menggeser kewajiban utama perusahaan, yakni pemulihan lingkungan. Contohnya, aktivitas tambang bauksit di Kalimantan Barat yang meninggalkan lubang galian serta pencemaran debu, namun belum diikuti langkah rehabilitasi yang memadai. Dampaknya, kesehatan dan kehidupan masyarakat sekitar turut terganggu.

Masalah pertambangan juga berkaitan erat dengan konflik agraria. Penguasaan lahan dalam skala besar oleh korporasi kerap memicu sengketa dengan masyarakat adat dan petani.

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan bahwa sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar konflik lahan sepanjang 2024.

“Ketika aturan berlaku longgar bagi korporasi, masyarakat justru menanggung dampak lingkungan dan sosial,” demikian catatan dalam laporan tersebut.

JATAM mendesak pemerintah, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, untuk tidak hanya mengandalkan sanksi administratif. Penegakan hukum pidana dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan pemulihan lingkungan dilakukan secara menyeluruh sebelum perusahaan kembali diberikan izin operasional. (Red)

Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close