Cari Blog Ini

Label

Breaking News

Kapolsek Setu Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Jamaah Masjid Al Burhaniyah

 

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID//  Kabupaten Bekasi — Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, SH., MH., melaksanakan kegiatan Safari Sholat Jumat di Masjid Al Burhaniyah, Kampung Lebak Cijengkol RT 02 RW 03, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (15/5/2026).


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB tersebut dihadiri Kanit Binmas Polsek Setu IPTU Budiawan, SH., Bhabinkamtibmas AIPTU Asfar Arokhim, BRIPKA Yunus Ramdani, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta jamaah Masjid Al Burhaniyah.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Setu menyampaikan sejumlah pesan dan imbauan kamtibmas kepada masyarakat.


Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan menjelang pelaksanaan Pil BPD dan tahapan Pilkades yang mulai berjalan di wilayah Kabupaten Bekasi.


Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar kembali mengaktifkan kegiatan siskamling guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian. 


Selain itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap kenakalan remaja, tawuran pelajar, serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer, termasuk bahaya miras dan narkoba.


“Peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Mari bersama menjaga lingkungan serta membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” ujar AKP Usep Aramsyah.


Tak hanya itu, Kapolsek Setu juga mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dalam berlalu lintas dengan mematuhi aturan serta melengkapi surat-surat kendaraan demi keselamatan bersama.


Kegiatan Safari Sholat Jumat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh keakraban antara Polri dan masyarakat sebagai bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat.


Redaksi : Cyberglobalbhayangkata.id


Iklan Disini

Iklan Disini
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MUSTIKA BANGSA

Type and hit Enter to search

Close