![]() |
| Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. |
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan namanya dengan penyidikan dugaan penyimpangan Program MBG.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dugaan penyimpangan Program MBG maupun aktivitas di lingkungan Badan Gizi Nasional," ujar Kombes Pol Sumarni saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Sumarni, komunikasi yang pernah terjalin dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, tidak memiliki kaitan dengan kepentingan pribadi ataupun tindakan yang melanggar hukum. Ia menegaskan komunikasi tersebut semata-mata dilakukan untuk memperjuangkan pemerataan manfaat program pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Usulkan Pembangunan SPPG untuk Santri
Sumarni menjelaskan bahwa saat masih menjabat sebagai Kapolresta Cirebon, dirinya pernah mengusulkan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pondok Pesantren Buntet Cirebon.
Usulan tersebut bertujuan agar para santri yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu dapat merasakan manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
"Saya tidak pernah terlibat korupsi di BGN. Dulu saat saya menjabat Kapolresta Cirebon, saya pernah berkomunikasi dengan Pak Sony agar di Pondok Pesantren Buntet Cirebon bisa dibangun SPPG sehingga santrinya yang kebanyakan dari warga tidak mampu bisa mendapat manfaat dari Program Makan Bergizi Gratis pemerintah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut didorong oleh kepedulian terhadap pemenuhan gizi para santri sekaligus keinginan agar program strategis pemerintah benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Tegaskan Tidak Ada Transaksi atau Keuntungan Pribadi
Kapolres Metro Bekasi juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang sebelumnya dijanjikan pembangunan SPPG sempat mempertanyakan kelanjutan realisasi program tersebut. Atas dasar itu, ia kembali menghubungi Sony Sonjaya untuk meminta kejelasan.
"Saya mengobrol dan berdiskusi dengan beliau, mohon izin Jenderal, minta tolong untuk SPPG karena banyak yang merasa hanya di-PHP. Itu saja. Tidak ada bayar-membayar. Saya tidak dibayar, saya juga tidak bayar, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun," tegasnya.
Penyidikan Kejaksaan Agung Masih Berjalan
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional.
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan pengaturan dapur-dapur SPPG. Sorotan semakin menguat usai mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya melibatkan dirinya seorang diri, melainkan diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai lingkungan kekuasaan.
Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi di ruang publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh.
Meski demikian, berbagai kalangan mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa penanganan perkara bermula dari diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 29 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sony Sonjaya dan sejumlah saksi lainnya. Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional serta beberapa lokasi lain pada 2–3 Juni 2026 untuk mengumpulkan alat bukti.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), yang ditetapkan sebagai tersangka terbaru pada 12 Juni 2026.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda