![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menerima siswa melalui jalur titipan maupun intervensi pihak tertentu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kepala sekolah, panitia, maupun pihak lain yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses SPMB akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, sekolah, dan seluruh pihak terkait untuk menjaga integritas pelaksanaan penerimaan murid baru.
KPK menilai praktik pungutan liar, gratifikasi, serta titipan calon siswa masih berpotensi terjadi dan dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan transparansi dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan selama proses seleksi berlangsung.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih bersih, akuntabel, dan objektif. Dengan sistem yang transparan, seluruh calon peserta didik diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan berdasarkan prestasi, jalur yang tersedia, serta ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik titipan maupun perlakuan khusus.
Langkah pengawasan yang diperkuat oleh KPK dan Pemprov Jawa Barat tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan SPMB sekaligus mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh siswa.


Social Footer
Cari Blog Ini
Label