Cari Blog Ini

Label

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID

Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia

Tesing

Contact form

Developed by ❤️ - Blogger Templates at Piki Templates | Distributed by Free Blogger Templates

Beranda

Breaking News

Motif Taufik Hidayat Menyekap dan Menganiaya Kekasih Terungkap, Polda Jabar: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

 

Motif Taufik Hidayat Menyekap dan Menganiaya YTR Terungkap, Polda Jabar: Cemburu dan Kesal Jadi Pemicu
Taufik Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 26 Juni 2026.
Bandung | Cyberglobalbhayangkara.id | Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksi kekerasan karena dilatarbelakangi rasa kesal dan cemburu terhadap korban. Selama penyekapan berlangsung, korban diduga mengalami penganiayaan berulang dalam berbagai bentuk.


Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong maupun berbagai benda.


"Korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga disundut rokok," ujar Rudi dalam konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).


Menurut polisi, penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.


Dijerat Pasal Berlapis


Atas dugaan perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP. Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Kapolda menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini secara serius mengingat dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.


"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," tegas Rudi.


Proses Hukum Berlanjut


Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta memberikan ruang bagi penyidik dalam menuntaskan perkara berdasarkan alat bukti yang sah.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyekapan dan penganiayaan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Aparat kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. [Tim Redaksi]

Type and hit Enter to search

Close