CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID // Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menahan pemilik anjing pemburu yang diduga menyebabkan tewasnya seorang bocah di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Pemilik anjing berinisial Y kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, Polsek Jasinga menerima laporan mengenai penemuan jasad seorang anak laki-laki di kawasan hutan yang berada di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat serangan anjing pemburu yang saat itu digunakan dalam aktivitas berburu.
"Dari situ Polsek mengamankan beberapa orang yang berburu dan juga beberapa ekor anjing di sana," ujar AKP Silfi kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemilik anjing berinisial Y yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun," ungkap AKP Silfi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kelalaian dalam pengendalian hewan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak. Kepolisian menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pertanggungjawaban hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pemilik dalam mengendalikan hewan, terutama anjing pemburu yang memiliki naluri agresif, agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
Redaksi : Cyberglobalbhayangkara.id


Social Footer
Cari Blog Ini
Label