Cari Blog Ini

Label

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID

Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia

Tesing

Contact form

Developed by ❤️ - Blogger Templates at Piki Templates | Distributed by Free Blogger Templates

Beranda

Breaking News

Polda Metro Jaya Aktifkan Kembali Desk Ketenagakerjaan, Buruh Kini Punya Saluran Khusus Laporkan Pelanggaran Hak Kerja

 

Jakarta // Cyberglobalbhayangkara.id //  Sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan menjaga stabilitas hubungan industrial, Polda Metro Jaya resmi mengaktifkan kembali Desk Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Surat Telegram Kapolri Nomor STR/3384/XI/RES.5.3./2024.


Desk Ketenagakerjaan yang berada di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tersebut dihadirkan sebagai wadah pelayanan dan penanganan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini kerap merugikan kaum buruh dan tenaga kerja.


Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan, mulai dari upah yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, penahanan hak-hak pekerja, hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan oleh perusahaan.


Keberadaan Desk Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat dalam mencari keadilan atas persoalan hubungan industrial. Layanan ini juga menjadi bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia.


“Negara hadir untuk stabilitas dan perlindungan Anda,” menjadi semangat utama yang diusung dalam pelayanan Desk Ketenagakerjaan. Tidak hanya tersedia di tingkat Polda Metro Jaya, layanan ini juga telah diperluas hingga ke jajaran Polres untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.


Masyarakat yang membutuhkan informasi, pendampingan, atau ingin melaporkan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor darurat 110 atau Hotline Desk Ketenagakerjaan di nomor 0822-1010-4359.


Dengan diaktifkannya kembali Desk Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja memiliki saluran resmi yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak-haknya, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan harmonis antara pekerja dan perusahaan.


Redaksi : Cyberglobalbhayangkara.id


Type and hit Enter to search

Close