CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID // Garut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) yang tergabung dalam Tim Sancang, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026, Sabtu (6/6/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor yang sebelumnya telah berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku berinisial A (49) merupakan residivis kasus serupa dan merupakan warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Ia berhasil diamankan setelah penyidik mengembangkan sejumlah laporan polisi terkait aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, halaman rumah, hingga area publik yang minim pengawasan.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T. Alat tersebut dimasukkan ke lubang kunci kontak lalu diputar secara paksa hingga merusak komponen pengaman. Setelah mesin berhasil menyala, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik," jelas AKP Herman Saputra.
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Garut dalam menindak pelaku kejahatan jalanan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah aksi pencurian.
Redaksi : CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID


Social Footer
Cari Blog Ini
Label