Kabupaten Bekasi | Cyberglobalbhayangkara.id |Pemerintah Kabupaten Bekasi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Bekasi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7/2026).
Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Desa, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pengajuan ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan akuntabel.
Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan disusun sebagai dasar hukum untuk mengembangkan sektor pariwisata secara terpadu, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi wisata daerah, melestarikan budaya lokal, menarik investasi, membuka lapangan kerja, hingga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pariwisata sangat luas, mulai dari sektor industri hingga wisata lokal. Nanti kita akan berdiskusi dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kami berharap ada dampaknya terhadap peningkatan PAD. Mudah-mudahan dengan adanya pengaturan yang baru, sektor pariwisata dapat memberikan kontribusi positif," ujar Asep.
Selain sektor pariwisata, Pemkab Bekasi juga mengajukan Raperda tentang Desa sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 dinilai perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Asep menjelaskan, Raperda tersebut bertujuan memperkuat kedudukan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan desa.
"Substansinya meliputi perubahan masa jabatan kepala desa dan RPJM Desa, penguatan kewenangan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mekanisme pemilihan kepala desa, penguatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, penyempurnaan pengelolaan keuangan desa, digitalisasi melalui Sistem Informasi Desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga pengaturan desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan," jelasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp7,93 triliun dengan realisasi mencapai Rp7,47 triliun atau 94,14 persen. Sementara belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp8,33 triliun dengan realisasi Rp7,45 triliun atau 89,48 persen.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat defisit anggaran sebesar Rp13,50 miliar yang ditutup melalui realisasi pembiayaan sebesar Rp397,87 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp411,38 miliar.
Selain itu, Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp1,22 triliun, total aset daerah mencapai Rp17,77 triliun, ekuitas akhir sebesar Rp17,33 triliun, kewajiban Rp438,79 miliar, serta saldo akhir kas sebesar Rp411,38 miliar.
Asep menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus meningkatkan kinerja perangkat daerah melalui evaluasi berkala.
"Kemarin saya sudah mengumpulkan seluruh OPD. Nanti akan dilakukan penilaian setiap minggu. Saya minta kinerja dievaluasi setiap minggu dan setiap bulan memberikan laporan kepada saya," tegasnya.
Ia berharap pembahasan ketiga Raperda bersama DPRD Kabupaten Bekasi dapat berlangsung secara konstruktif sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. (red/Samba)

Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda