Cyberglobalbhayangkara.Id | BEKASI – Rencana pembangunan pemakaman komersial AS-Salam Memorial Garden yang dikembangkan oleh PT Bumi Berkah Propertindo di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menuai penolakan dari sebagian warga. Penolakan tersebut muncul karena masyarakat mengaku tidak memperoleh informasi yang utuh mengenai tujuan pembangunan saat proses pengumpulan persetujuan lingkungan dilakukan pada tahap awal perizinan, Minggu (26/7/2026).
Sejumlah warga menyampaikan bahwa saat diminta menandatangani dokumen persetujuan, mereka hanya memperoleh penjelasan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan sebuah yayasan. Menurut mereka, tidak ada informasi yang disampaikan secara terbuka bahwa lokasi tersebut direncanakan menjadi kawasan pemakaman komersial.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku baru mengetahui rencana pembangunan tersebut setelah proyek mulai berjalan.
"Saat itu kami hanya diberi tahu untuk kepentingan yayasan. Tidak dijelaskan secara rinci bahwa lokasi tersebut akan dijadikan pemakaman komersial," ujarnya.
Menurut keterangan warga, Ketua RT setempat saat proses pengumpulan tanda tangan juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan pembangunan yayasan. Atas dasar informasi tersebut, sejumlah warga memberikan persetujuan tanpa mengetahui secara rinci peruntukan lahan yang sebenarnya.
Media Lakukan Penelusuran ke Lokasi Proyek
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi lokasi proyek AS-Salam Memorial Garden di Desa Kertarahayu. Namun hingga kunjungan dilakukan, tidak ditemukan perwakilan manajemen maupun pihak pengembang yang dapat memberikan keterangan resmi.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak manajemen tidak berada di lokasi setiap hari. "Pihak pengembang jarang datang ke lokasi, paling sekitar satu bulan sekali," katanya singkat.
Warga Pasang Spanduk Penolakan
Sebagai bentuk aspirasi, sejumlah warga memasang spanduk penolakan di beberapa titik. Dalam spanduk tersebut tertulis penolakan terhadap rencana pembangunan pemakaman komersial AS-Salam Memorial Garden yang dikembangkan PT Bumi Berkah Propertindo.
Warga berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali rencana pembangunan tersebut dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata Ruang Jadi Sorotan
Selain persoalan transparansi informasi, sebagian warga juga mempertanyakan kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang daerah.
Mereka mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011–2031 beserta perubahannya, yang mengatur pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya.
Menurut warga, apabila suatu kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, maka proses perizinannya harus melalui mekanisme sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Bumi Berkah Propertindo terkait tudingan kurangnya transparansi dalam proses sosialisasi maupun mengenai status perizinan proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi terkait juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kelengkapan administrasi maupun kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan tata ruang.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (Red)
Editor : Cyber Global Bhayangkara.id


Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda