CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID|Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pemuda berinisial SJ (20) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sinte di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penindakan dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, di pinggir Jalan Pasir Limus, Desa Wangunharja.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti informasi itu, personel Sat Narkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin Ipda Herlando bersama Tim Opsnal Subnit 2 Unit 3 melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan SJ dan melakukan penggeledahan di lokasi. Polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis sinte dengan berat 1,86 gram.
Kepada petugas, SJ memberikan keterangan awal bahwa barang tersebut diperoleh melalui sebuah akun media sosial Instagram. Informasi tersebut kini masih didalami penyidik untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.
SJ bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Narkoba Polres Metro Bekasi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Red)
Editor CYBER GLOBAL BHAYANGKARA.ID

Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda