CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID |BOGOR – Penanganan laporan dugaan tindak kekerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing, RT 001/RW 008, Desa/Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dipertanyakan pihak keluarga korban.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Bogor Nomor STTLP/B/2444/XII/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Dalam dokumen tersebut, pelapor tercatat atas nama Mulyana, sementara pihak yang dilaporkan disebut bernama Micang.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Perumahan Lembah Bukit Calincing, Desa/Kelurahan Cogreg, Kecamatan Parung.
Dalam laporan itu disebutkan, pihak terlapor diduga mencengkeram tangan korban dan mengarahkan senjata tajam jenis golok ke bagian leher korban disertai ancaman.
Akibat kejadian yang dilaporkan, korban disebut mengalami luka memar pada tangan sebelah kanan. Dokumen laporan mencantumkan dugaan perkara penganiayaan ringan atau dengan kekerasan serta dugaan ancaman kekerasan, dengan rujukan pasal sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.
Laporan tersebut tercatat diterima oleh Polres Bogor pada 11 Desember 2025.
Keluarga Pertanyakan Perkembangan Laporan
Keluhan mengenai perkembangan perkara disampaikan Sumiati, yang mengaku sebagai kakak korban sekaligus saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.
Menurut Sumiati, keluarga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak Desember 2025. Hingga September 2026, keluarga mengaku belum melihat perkembangan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.
Sumiati juga menyampaikan bahwa korban disebut sempat mengalami ancaman pembunuhan dan serangan menggunakan senjata tajam.
Perhatian keluarga juga tertuju pada rencana gelar perkara atas laporan tersebut.
Menurut Sumiati, pada Kamis (3/9/2026), penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilakukan tanpa menghadirkan korban atau pelapor. Keluarga menyebut alasan yang disampaikan adalah untuk menghindari potensi keributan dengan pihak yang dilaporkan.
Atas hal tersebut, keluarga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan gelar perkara dan berharap proses penanganan laporan dilakukan secara transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik, Boike Pangaribuan, membenarkan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
“Nanti kita gelar perkara,” ujar Boike saat ditemui secara langsung, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan laporan yang tercatat sejak Desember 2025.
Keluarga Menunggu Kepastian Status Perkara
Hingga saat ini, pihak keluarga masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan dan status laporan tersebut, termasuk apakah perkara masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keluarga berharap gelar perkara dapat memberikan kejelasan mengenai hasil penanganan laporan serta langkah hukum selanjutnya.
Di sisi lain, permintaan keluarga agar pihak yang dilaporkan ditangkap tidak serta-merta berarti penangkapan dapat dilakukan tanpa dasar hukum. Setiap tindakan kepolisian tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
Dengan adanya keterangan Ketua Tim Penyidik bahwa gelar perkara akan segera dilakukan, keluarga kini menunggu hasil proses tersebut.
Hasil gelar perkara diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status laporan, perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, serta langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Social Footer
Kontributor
Cari Blog Ini
Label
CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID
Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia
Tesing
Contact form
Beranda