Cari Blog Ini

Label

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID

Berita terkini dan tranding yang menyuguhkan berita fakta di indonesia

Tesing

Contact form

Developed by ❤️ - Blogger Templates at Piki Templates | Distributed by Free Blogger Templates

Beranda

Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan, 207 Butir Diamankan

Polisi Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti 207 butir obat keras dalam pengungkapan di Cikarang Selatan.

CYBERGLOBALBHAYANGKARA.ID |Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JK (26) beserta 207 butir obat keras di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Senin (14/9/2026) malam.

Pengungkapan bermula sekitar pukul 21.43 WIB. Tim Khusus Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga tengah menunggu calon pembeli obat keras.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Polisi kemudian mendatangi area depan salah satu minimarket di kawasan Cikarang Pass, Desa Sukadami.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah obat keras yang disimpan di dalam beberapa wadah dan dompet.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sebanyak 207 butir obat keras, dengan rincian 143 butir Tramadol, 10 butir Alprazolam, 27 butir Riklona, dan 27 butir Euforiss.

Selain obat-obatan tersebut, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp450.000 dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JK diduga berperan dalam mengedarkan obat keras kepada pembeli. Kepada penyidik, JK juga memberikan keterangan terkait pihak yang diduga menjadi sumber perolehan obat.

Informasi tersebut masih didalami dan dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras secara ilegal. Penyalahgunaan obat-obatan seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan masing-masing.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

“Jangan pernah menganggap remeh penyalahgunaan obat keras. Gunakan obat sesuai resep dan petunjuk tenaga kesehatan. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita dari penyalahgunaan obat-obatan,” tambahnya.

Selanjutnya, JK beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polres Metro Bekasi menyatakan terus memperkuat upaya penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal, sekaligus mengedepankan edukasi dan pencegahan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat.

Masyarakat yang mengetahui dugaan peredaran obat keras, narkotika, maupun tindak pidana lainnya dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam.


Editor : CYBER GLOBAL BHAYANGKARA ID


Type and hit Enter to search

Close